nasional

Di Jakarta, Negara Hadir Sampai Liang Lahat

Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:14 WIB
Pemprov DKI menyelenggarakan layanan pemakaman gratis untuk warganya di 82 TPU. Foto: Antara.

 

JOGJA.24JAMNEWS.COM - Di banyak kota di Jawa, kematian sering datang membawa dua duka sekaligus: kehilangan orang tercinta dan beban biaya yang tak ringan.

Ongkos pemakaman—dari penggalian liang lahat, penyewaan tenda, kursi, hingga mobil jenazah—kerap berubah menjadi daftar panjang pengeluaran mendadak bagi keluarga yang sedang berduka.

 Baca Juga: Menanam Kawat Tembaga di Tanah: Solusi atau Masalah Baru bagi Pertanian?

Di tengah kenyataan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih mengambil posisi yang jelas: negara hadir bahkan sampai pada urusan terakhir warganya.

Pemprov DKI Jakarta kini menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU).

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat yang kehilangan anggota keluarga sekaligus memastikan proses pemakaman berlangsung layak, transparan, dan bebas pungutan liar.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, di Jakarta, Kamis.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak dan bermartabat tanpa dibebani biaya tambahan.

Baca Juga: Pameran Seni Internasional Inter/Act Dibuka Hari Ini di Singapura

Fasilitas yang disediakan meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang.

Selain itu, Pemprov DKI menyediakan layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan ini dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Pemerintah daerah juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah, mulai dari peralatan memandikan jenazah hingga petugas yang membantu proses tersebut.

Baca Juga: Lagi Sumur Lama yang Menggila

Di area pemakaman, keluarga yang berduka dapat memanfaatkan berbagai sarana pendukung tanpa biaya, seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara.

Halaman:

Tags

Terkini

Kartini vs Theodora: Ketika Ide Bertemu Kekuasaan

Selasa, 14 April 2026 | 10:47 WIB

Dorrr, Indonesia Punya Pabrik Mobil

Jumat, 10 April 2026 | 05:46 WIB

Kampus, Rumah, dan Janji yang Perlu Ditepati

Selasa, 7 April 2026 | 01:24 WIB

Seribu Rumah, Semangat Gotong Royong

Senin, 6 April 2026 | 23:52 WIB

Negara Hadir Jaga Anak Digital

Rabu, 1 April 2026 | 01:20 WIB

Langkah Sunyi di Tokyo

Senin, 30 Maret 2026 | 16:58 WIB

Semangat Taruna Indonesia di Tokyo

Senin, 30 Maret 2026 | 16:41 WIB