Sementara proses penggalian, penutupan makam, serta pemeliharaan area makam dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat cukup menyiapkan dokumen administratif seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga mendiang, identitas ahli waris atau penanggung jawab, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan.
Baca Juga: Surat Duka dari Jakarta untuk Teheran
Pengurusan IPTM juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Digitalisasi ini dimaksudkan untuk mempermudah administrasi sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi membuka celah pungutan liar.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tip, gratifikasi, atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan. Jika ditemukan praktik pungutan liar, masyarakat dapat melaporkannya melalui hotline 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, atau kanal media sosial resmi pemerintah daerah.
Kebijakan ini mungkin terdengar sederhana: pemakaman gratis. Namun di banyak kota di Jawa, hal seperti itu justru masih terasa jauh.
Baca Juga: Komunitas Agus Bumi Indonesia Bagikan Ratusan Takjil di Sekitar Tugu Yogyakarta
Di sejumlah daerah, biaya pemakaman masih sepenuhnya menjadi urusan keluarga atau bergantung pada gotong royong warga.
Dalam situasi ekonomi yang tidak selalu mudah, pengeluaran yang muncul dalam satu hari duka bisa terasa memberatkan.
Karena itu, langkah Jakarta memberi pesan yang lebih luas: pelayanan publik tidak berhenti pada urusan hidup, tetapi juga menyentuh saat paling sunyi dalam kehidupan warga.
Ketika seseorang wafat, keluarga setidaknya tidak perlu lagi memikirkan tagihan. Negara sudah mengambil bagiannya—bahkan sampai liang lahat.