JOGJA.24JAMNEWS.COM - Di ruang-ruang kuliah yang kerap sunyi dari sorotan publik, ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya sedang memikul dua beban sekaligus: menjaga mutu pendidikan tinggi sekaligus menunggu hak mereka sendiri yang tak kunjung datang.
Pekan ini, kesabaran itu mengambil bentuk yang lebih formal.
Baca Juga: Kesempatan Kedua dari Negara: Pelatihan Vokasi Nasional
Melalui organisasi Aliansi Dosen ASN Kemendikbudristek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Jum'at, 6 Maret 2026 ribuan dosen mengirimkan surat keberatan administratif kepada Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Intinya sederhana namun penting: tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN untuk periode 2020–2024 belum juga dibayarkan.
Baca Juga: Melampaui Batas: Semangat Anak-Anak Tunanetra di Balik Peringatan Kartini
Koordinator pengiriman surat, Imam Akhmad, menyebut langkah ini sebagai jalan administratif dan konstitusional. Para dosen, kata dia, hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima setelah menjalankan kewajiban selama lima tahun terakhir.
Selama periode tersebut, aktivitas akademik tetap berjalan seperti biasa. Dosen mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat—tiga pilar Tridarma Perguruan Tinggi yang menjadi fondasi dunia akademik Indonesia.
Baca Juga: Di Jakarta, Negara Hadir Sampai Liang Lahat
Mereka juga tetap memenuhi kewajiban administratif, mulai dari laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) hingga Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Di atas kertas, sistem penilaian kinerja berjalan. Namun pada sisi lain, tunjangan kinerja yang semestinya menjadi bagian dari penghargaan atas kinerja tersebut justru tidak kunjung dibayarkan.
Para dosen dalam suratnya menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, meminta penjelasan resmi dari kementerian mengenai kepastian pembayaran tukin periode 2020–2024.
Kedua, meminta penjelasan dasar hukum yang menjadi pijakan kebijakan tersebut.