Ketiga, meminta kejelasan mengenai kerugian yang mereka alami—baik materiil maupun imateriil.
Dan keempat, tentu saja, meminta agar hak tunjangan kinerja tersebut segera dibayarkan.
Baca Juga: Ketahanan Energi Bangsa Menunggu Tiga Bulan yang Menentukan
Permintaan ini tidak muncul di ruang kosong. Dalam perkembangan terbaru, Ombudsman Republik Indonesia melalui surat tertanggal 12 Januari 2026 menyebut telah terjadi maladministrasi dalam persoalan tersebut.
Sebuah istilah yang dalam bahasa birokrasi terdengar teknis, tetapi bagi para dosen bermakna sangat nyata: ada hak yang tertunda tanpa kepastian.
Baca Juga: GILA. Mashadi Tanam 4,5 Juta Mangrove
Langkah keberatan administratif ini menunjukkan bahwa para dosen memilih jalur konstitusional. Mereka tidak turun ke jalan. Mereka menulis surat. Sebuah cara yang barangkali terasa sangat akademik—dan sangat sabar.
Namun persoalan ini sebenarnya lebih luas daripada sekadar angka tunjangan. Di baliknya ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara memperlakukan para pengajar yang setiap hari membentuk generasi masa depan.
Jika sistem pendidikan tinggi ingin berdiri kokoh, maka fondasinya—para dosen—tak boleh dibiarkan menunggu terlalu lama.
Sebab di kampus-kampus, martabat akademik bukan hanya dibangun lewat ilmu pengetahuan, tetapi juga lewat rasa keadilan.