• Sabtu, 18 April 2026

Posbankum Desa: Jalan Baru Masyarakat Mengakses Keadilan

Photo Author
GS Purwanto, Jogja 24 Jam
- Kamis, 12 Februari 2026 | 18:54 WIB
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo:Penyuluh Hukum diharapkan dapat mentransfer pengetahuan kepada paralegal agar mampu memberikan layanan mediasi secara efektif. Foto:  IG
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo:Penyuluh Hukum diharapkan dapat mentransfer pengetahuan kepada paralegal agar mampu memberikan layanan mediasi secara efektif. Foto: IG

 

JOGJA.24JAMNEWS.COM - Upaya memperluas akses bantuan hukum terus didorong Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Selasa (04/02/2025), lembaga ini menggelar pengembangan kompetensi bagi Penyuluh Hukum guna mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

Langkah ini diproyeksikan menjadi pintu masuk baru bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus langsung melangkah ke pengadilan.

Baca Juga: Soal Gentengisasi dan Indonesia yang Beragam

Kepala BPHN Min Usihen, melalui Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, menekankan peran strategis Penyuluh Hukum.

Mereka bukan hanya penyampai materi penyuluhan, tetapi juga mentor bagi para paralegal yang akan bertugas di Posbankum.

“Ke depan, Penyuluh Hukum diharapkan dapat mentransfer pengetahuan kepada paralegal agar mampu memberikan layanan mediasi secara efektif,” ujar Kristomo.

Posbankum dirancang sebagai ruang mediasi, konsultasi, akses informasi, hingga rujukan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat—tidak terbatas pada kelompok miskin. 

Baca Juga: Menyapu Negeri Menjelang Gunung Sampah 2028

Di sisi lain, keberadaannya juga akan menjadi indikator dalam penilaian desa atau kelurahan sadar hukum. 

Artinya, semakin banyak Posbankum terbentuk, semakin luas pula jangkauan layanan hukum di akar rumput.

Dukungan datang dari Mahkamah Agung. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Riki Perdana Raya Waruwu, mencatat sepanjang 2024 terdapat 12.374 gugatan sederhana masuk ke pengadilan. 

Padahal, sebagian besar perkara itu berpotensi diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan. 

Dengan jumlah hakim yang terbatas, Posbankum dinilai dapat mengurangi beban perkara sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: GS Purwanto

Tags

Terkini

X