Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“Hari ini ada dua OTT. Pertama di Banjarmasin. Kedua di Bea Cukai Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Terungkap Kasus Pembunuhan di Gumuk Pasir Bantul: Sakit Hati Berbuah Dendam, HM Tewas
Fitroh menegaskan, dua OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2) tersebut tidak saling berkaitan dan berasal dari perkara yang berbeda. “Beda kasus,” ujarnya.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, KPK memulai rangkaian OTT pada 2026 dengan menangkap delapan orang pada 9–10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa OTT itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Baca Juga: Hari Persaudaraan Manusia Internasional: Merawat Kemanusiaan di Dunia yang Terluka
OTT kedua pada 2026 dilakukan pada 19 Januari 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
Kasus tersebut diduga terkait praktik korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang tergolong gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi OTT ketiga pada 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan menangkap Bupati Pati Sudewo.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
OTT keempat dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT kelima yang berlangsung di Jakarta.