JOGJA.24JAMNEWS.COM — Di tengah riuhnya linimasa mediaq sosial, sebuah kabar tak terduga datang dari dunia musik Indonesia.
Sengketa panjang terkait lagu “Nuansa Bening” yang sempat memanas, kini berujung pada keputusan yang mengejutkan sekaligus menyentuh: pencabutan gugatan kasasi oleh Keenan Nasution terhadap mendiang Vidi Aldiano.
Bukan sekadar langkah hukum, keputusan ini terasa seperti titik hening di tengah badai. Ada empati, ada refleksi, dan ada keinginan untuk menutup luka dengan damai.
Baca Juga: Lebaran Tanpa Vidi, Ide Foto Keluarga Ikut Hilang
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pencabutan kasasi yang tengah bergulir di Mahkamah Agung bukanlah keputusan spontan. Di baliknya, ada serangkaian pertemuan dan pertimbangan mendalam.
“Sebagai rasa empati yang mendalam atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano,” ujar Minola, menegaskan bahwa sisi kemanusiaan menjadi salah satu alasan utama.
Antara Hukum dan Hati
Sebelumnya, perkara ini berjalan sebagai upaya memperjuangkan hak cipta lagu “Nuansa Bening”—sebuah karya yang tak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi moral bagi penciptanya. Gugatan bahkan telah resmi terdaftar sebelum kepergian Vidi.
Baca Juga: Hutan untuk Kehidupan, Bukan Sekadar Kepentingan
Namun, hukum ternyata tidak selalu berdiri sendiri. Ada ruang bagi hati untuk mengambil alih.
Menurut Minola, secara aturan, pencabutan kasasi sah dilakukan selama belum ada putusan dari Mahkamah Agung. Dengan surat kuasa yang diterima pada 19 Maret 2026, pihaknya segera bergerak mengajukan permohonan penghentian proses tersebut.
Meluruskan yang Terlanjur Keruh
Di tengah simpang siur informasi di media sosial, pihak Keenan juga merasa perlu meluruskan narasi yang berkembang. Tuduhan bahwa gugatan diajukan setelah wafatnya Vidi ditepis tegas.
Baca Juga: Doa, Bunga, dan Silaturahmi: Warisan Ziarah Kubur Jawa