JOGJA 24JAMNEWS.COM - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memulai langkah baru dalam membangun budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).
Melalui kebijakan transformasi budaya kerja, ASN kini menjalani skema Work From Home (WFH) setiap hari Rabu, sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Baca Juga: Pantai Bantul, Mencari Arah Di Tengah Deru Pembangunan
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya menata ulang cara kerja birokrasi agar lebih adaptif dan efisien.
Setiap organisasi perangkat daerah diberi kewenangan mengatur pelaksanaan WFH, dengan ketentuan minimal 50 persen pegawai bekerja dari rumah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja di daerah.
Baca Juga: Urban Farming: Nafas Baru Makan Bergizi Gratis dari Jantung Kota Yogyakarta
Menariknya, Pemda DIY memilih hari Rabu untuk WFH, bukan tanpa alasan. Selama ini, hari Jumat telah diwarnai kebijakan car free day (CFD) di lingkungan pemerintah daerah. Penyesuaian ini diharapkan membuat pengaturan lebih efektif.
“Jadi, di SE Mendagri, isinya tidak cuma WFH saja, tapi ada juga kita harus car free day dan lain-lain. Jadi kalau ditumpuk satu hari Jumat itu kayaknya agak susah, istilahnya dalam mengaturnya susah. Akan lebih efektif itu WFH di hari Rabu, dan car free day tetap di Jumat,” jelasnya.
Baca Juga: Pantai Bantul, Mencari Arah Di Tengah Deru Pembangunan
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua lini. Jabatan pimpinan tinggi, layanan darurat, keamanan, hingga sektor kesehatan dan pendidikan tetap bekerja seperti biasa. Begitu pula layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap diwajibkan hadir di tempat kerja.
Selain pengaturan pola kerja, transformasi ini juga menyasar efisiensi anggaran. Pemda DIY mendorong penghematan penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar. Perjalanan dinas pun dipangkas signifikan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga: Simposium Budaya Jawa Soroti Tata Ruang dan Filosofi Yogyakarta
“Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50%, serta diberlakukan kebijakan car free day dan gerakan Indonesia ASRI di area publik setiap hari Jumat, guna menekan pengeluaran sekaligus mendukung kelestarian lingkungan.
Dan selama kebijakan ini dijalankan, kami juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung efisiensi ini,” jelasnya.