Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) terus melaju cepat dan mulai memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan.
Cara belajar, mengajar, hingga mengakses pengetahuan kini semakin berubah seiring hadirnya teknologi digital yang semakin canggih.
Baca Juga: Mahasiswa Luar DIY Tetap Bisa Akses BPJS
Di tengah peluang besar tersebut, pemerintah menilai perlu adanya pedoman yang jelas agar pemanfaatan teknologi AI dapat berlangsung secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Sebagai langkah konkret, pemerintah resmi menerbitkan pedoman nasional mengenai penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: Kisah Koperasi di Balik Susu Bendera
Pedoman ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto hadir langsung dalam penandatanganan tersebut.
SKB tersebut mengatur Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Baca Juga: Revolusi Sunyi dari Pedesaan di Jerman yang Mengubah Dunia Keuangan
Penandatanganannya melibatkan tujuh kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kehadiran pedoman ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan berlangsung secara terarah.
Aturan tersebut juga dirancang agar penggunaan teknologi dapat menyesuaikan dengan kesiapan peserta didik di setiap jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: Menanam Kawat Tembaga di Tanah: Solusi atau Masalah Baru bagi Pertanian?
Selain itu, pedoman ini juga mencakup pemanfaatan teknologi dalam pendidikan nonformal dan informal yang berlangsung di lingkungan keluarga maupun masyarakat.