• Sabtu, 18 April 2026

Pedoman Baru Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan

Photo Author
GS Purwanto, Jogja 24 Jam
- Kamis, 12 Maret 2026 | 23:20 WIB
SKB 7 Menteri mengatur Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Foto: Humas Kemendiktisaintek
SKB 7 Menteri mengatur Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Foto: Humas Kemendiktisaintek

 

Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) terus melaju cepat dan mulai memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan.

Cara belajar, mengajar, hingga mengakses pengetahuan kini semakin berubah seiring hadirnya teknologi digital yang semakin canggih.

Baca Juga: Mahasiswa Luar DIY Tetap Bisa Akses BPJS

Di tengah peluang besar tersebut, pemerintah menilai perlu adanya pedoman yang jelas agar pemanfaatan teknologi AI dapat berlangsung secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Sebagai langkah konkret, pemerintah resmi menerbitkan pedoman nasional mengenai penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Kisah Koperasi di Balik Susu Bendera

Pedoman ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto hadir langsung dalam penandatanganan tersebut.

SKB tersebut mengatur Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Baca Juga: Revolusi Sunyi dari Pedesaan di Jerman yang Mengubah Dunia Keuangan

Penandatanganannya melibatkan tujuh kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kehadiran pedoman ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan berlangsung secara terarah.

Aturan tersebut juga dirancang agar penggunaan teknologi dapat menyesuaikan dengan kesiapan peserta didik di setiap jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Menanam Kawat Tembaga di Tanah: Solusi atau Masalah Baru bagi Pertanian?

Selain itu, pedoman ini juga mencakup pemanfaatan teknologi dalam pendidikan nonformal dan informal yang berlangsung di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: GS Purwanto

Tags

Terkini

Kartini vs Theodora: Ketika Ide Bertemu Kekuasaan

Selasa, 14 April 2026 | 10:47 WIB

Dorrr, Indonesia Punya Pabrik Mobil

Jumat, 10 April 2026 | 05:46 WIB

Kampus, Rumah, dan Janji yang Perlu Ditepati

Selasa, 7 April 2026 | 01:24 WIB

Seribu Rumah, Semangat Gotong Royong

Senin, 6 April 2026 | 23:52 WIB

Negara Hadir Jaga Anak Digital

Rabu, 1 April 2026 | 01:20 WIB

Langkah Sunyi di Tokyo

Senin, 30 Maret 2026 | 16:58 WIB

Semangat Taruna Indonesia di Tokyo

Senin, 30 Maret 2026 | 16:41 WIB
X