“Makanya supaya bisa maju, sampaikan rakyat kita agar jujur ketika disurvei dan ada kesempatan setiap tiga bulan sekali (pemutakhiran),” tuturnya.
Kementerian Sosial membuka ruang partisipasi publik dalam pembaruan data DTSEN melalui jalur formal dan partisipatif.
Baca Juga: Penyuluh Keluarga Jadi Garda Edukasi PP TUNAS
Melalui jalur formal, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui RT/RW yang kemudian diproses oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa atau dinas sosial.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), layanan Command Center 021-171, maupun WhatsApp 08877-171-171.
Seluruh usulan tersebut akan diverifikasi oleh BPS dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Baca Juga: Revolusi Sunyi dari Pedesaan di Jerman yang Mengubah Dunia Keuangan
Hingga 23 Januari 2026, DTSEN telah mencatat sekitar 289 juta individu dan lebih dari 95 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Data tersebut menjadi dasar berbagai program pemerintah dan telah dimanfaatkan oleh lebih dari 24 kementerian dan lembaga.