• Sabtu, 18 April 2026

Pilur Gunungkidul 2026: Antara Kepastian Hukum dan Kedaulatan Desa

Photo Author
Agung Suprihanto, Jogja 24 Jam
- Rabu, 15 April 2026 | 15:31 WIB
Ilustrasi- jogja.24jamnews.com
Ilustrasi- jogja.24jamnews.com

JOGJA.24JAMNEWS.COM - Pemilihan lurah—atau Pilur—serentak di 31 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul pada 2026 tampak seperti rutinitas demokrasi lokal. 

Namun di balik jadwal yang mulai digulirkan akhir Mei itu, terselip satu pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana desa benar-benar menjadi ruang kedaulatan warga, bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi?

Baca Juga: Wedang Uwuh: Minuman Tradisional dengan Kekuatan Fitokimia Modern 

Pemerintah daerah memastikan tahapan tetap berjalan meski turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum sepenuhnya terbit. Sebagai jangkar sementara, digunakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lurah. 

Di atas kertas, ini solusi administratif yang masuk akal. Tapi dalam praktik, ia membuka ruang tafsir: mana yang harus dipatuhi ketika aturan lama dan semangat baru belum sepenuhnya bertemu?

Baca Juga: Tips Memilih dan Mengonsumsi Wedang Uwuh agar Tetap Berkualitas

Di titik inilah Pilur tidak lagi sekadar soal memilih figur, melainkan menguji elastisitas hukum di tingkat akar rumput. Ketua Komisi A DPRD setempat bahkan menegaskan, pasal yang bertentangan otomatis gugur. 

Sebuah pernyataan yang terdengar tegas, tetapi menyisakan beban interpretasi di lapangan—pada panitia, pada aparat kalurahan, bahkan pada warga yang mungkin tak akrab dengan bahasa hukum.

Baca Juga: HB II, Dibuang dari Kekuasaan, Dipisahkan dari Ingatan

Anggaran Rp2,6 miliar yang digelontorkan melalui APBD 2026 memberi kesan keseriusan. 

Sebagian besar dialirkan langsung ke kalurahan dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus. Logistik, sosialisasi, hingga teknis pemungutan suara dijanjikan tertopang. 

Namun pengalaman banyak daerah menunjukkan, uang bukan satu-satunya penentu kualitas demokrasi. Ia hanya alat; arah ditentukan oleh integritas penyelenggara dan kedewasaan pemilih.

Baca Juga: Dua Pohon Terseret Arus Sungai Code, Tersangkut di Embung Surokarsan

Tahapan yang dimulai enam bulan sebelum masa jabatan lurah berakhir, dengan peran sentral Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), sejatinya membuka ruang partisipasi. Tapi ruang itu sering kali sunyi dari diskursus substantif. Pilur kerap berhenti pada kompetisi personal, bukan adu gagasan tentang masa depan desa: soal air, tanah, migrasi anak muda, hingga ketahanan ekonomi lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Suprihanto

Terkini

Ketika Kekuasaan Mulai Kehilangan Arah

Jumat, 17 April 2026 | 11:53 WIB

Yang Berkuasa Bukan yang Bertahta

Kamis, 16 April 2026 | 11:16 WIB

Kota Jogja, Air yang Diam-Diam Mengkhianati

Kamis, 16 April 2026 | 10:42 WIB

HB II Setelah Semuanya Diambil, Apa yang Tersisa?

Minggu, 12 April 2026 | 07:02 WIB
X