jogja

Serat Untuk Rakyat, Menata Ulang Tanah Sultan di Gunungkidul

Senin, 6 April 2026 | 15:00 WIB
Gusti Mangkubumi: tanah Sultan diprioritaskan untuk warga yang membutuhkan, bukan semata kepentingan komersial. Foto: ISfimewa.

JOGJA.24JAMNEWS.COM - Langit Bangsal Sewokoprojo, pagi itu, seolah menjadi saksi dari sebuah peristiwa yang lebih dari sekadar seremoni administratif.

Penyerahan Serat Palilah dan Serat Kekancingan oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan masyarakat, Senin (6/4/2026), bukan hanya tentang dokumen—melainkan tentang menata ulang hubungan lama antara kuasa, tanah, dan rakyat.

Baca Juga: Syawalan Penuh Makna, Semoga Kabupaten Gunungkidul Senantiasa Diberkahi

Di balik prosesi yang dipimpin GKR Mangkubumi, didampingi Bupati Endah Subekti Kuntariningsih, terselip pesan yang lebih dalam, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah sosial.

Gunungkidul, wilayah dengan bentang terluas di Daerah Istimewa Yogyakarta, selama ini memikul paradoks klasik. Di satu sisi, ia kaya bentang alam—pesisir, karst, dan lanskap wisata yang terus berkembang.

Di sisi lain, sejarah panjang penguasaan tanah Sultan (Sultan Ground) menyisakan persoalan laten: siapa berhak, sejauh mana, dan untuk tujuan apa tanah itu dimanfaatkan.

Baca Juga: HB II, Satu Nama Mulai Muncul dari Balik Layar

Data yang disampaikan Bupati Endah memberi gambaran konkret. Dari 4.046 bidang tanah Sultan, sebagian besar memang telah bersertifikat. Namun, angka bukanlah akhir dari cerita. Justru di sanalah pertanyaan bermula, apakah legalitas otomatis menghadirkan keadilan?

Keraton, melalui GKR Mangkubumi, tampak ingin menjawab kegelisahan itu dengan pendekatan yang lebih tertib—“mengembalikan tanah Kagungan Dalem jengkal demi jengkal,” katanya.

Baca Juga: Sunyi yang Tegas, Cara Amerika Serikat Mengusir Diplomat Iran di PBB

Frasa ini menarik. Ia bisa dibaca sebagai penegasan otoritas, tetapi sekaligus juga sebagai upaya merapikan warisan sejarah yang selama puluhan tahun berjalan tanpa administrasi yang memadai.

Di titik ini, Keraton mengambil posisi yang tidak mudah, menjaga legitimasi tradisi sekaligus menyesuaikan diri dengan tuntutan tata kelola modern.

Baca Juga: Koperasi Raksasa Dunia Bukti Nyata Bukan Sekadar Usaha Kecil

Namun yang paling mencuri perhatian justru pesan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X—bahwa tanah Sultan diprioritaskan untuk warga yang membutuhkan, bukan semata kepentingan komersial. Ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan pernyataan moral. Di tengah arus kapitalisasi tanah yang kian agresif, terutama di kawasan wisata pesisir, pilihan ini terasa seperti arus balik.

Halaman:

Tags

Terkini

Ketika Nama yang Dibuang Mulai Dicari

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48 WIB

Ketika Kekuasaan Mulai Kehilangan Arah

Jumat, 17 April 2026 | 11:53 WIB

Yang Berkuasa Bukan yang Bertahta

Kamis, 16 April 2026 | 11:16 WIB

HB II Setelah Semuanya Diambil, Apa yang Tersisa?

Minggu, 12 April 2026 | 07:02 WIB