JOGJA 24JAMNEWS.COM - Riuh soal TPR di jalur selatan belum benar-benar reda, tetapi arah angin mulai berubah. Jika sebelumnya perdebatan berkutat pada posisi pintu dan rasa keadilan di jalan umum, kini Pemerintah Kabupaten Bantul mencoba masuk ke ruang yang lebih sunyi: menghitung ulang tarif dan menata ulang kawasan.
Baca Juga: Kodam Baru DIY, Menjaga Harmoni Istimewa
Dinas Pariwisata Bantul menggandeng kalangan akademisi untuk mengkaji kemungkinan penurunan retribusi, khususnya di pantai sisi barat. Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut dari aspirasi para pengelola kawasan pantai selatan yang dalam beberapa waktu terakhir ikut bersuara di tengah derasnya sorotan publik.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dispar Bantul, Istiyani, menyebut kerja sama dilakukan dengan Sekolah Tinggi Pariwisata AMPTA. Kajian ini, menurutnya, tidak sekadar menghitung angka, tetapi juga menimbang ulang skema yang selama ini berjalan.
Baca Juga: HB II Ketika Ketegasan Ternyata Tidak Menyelesaikan Segalanya
“Proses ini memakan waktu karena harus menyesuaikan Peraturan Bupati. Setelah hasil kajian keluar, akan dikonsultasikan ke Kementerian Hukum DIY,” ujarnya.
Di saat yang sama, pembenahan tidak berhenti pada tarif. Dispar Bantul juga menyiapkan penataan kawasan pantai selatan secara lebih menyeluruh—mulai dari pedagang, parkir, hingga titik pemungutan retribusi.
Baca Juga: Semangat Pemuda Kulon Progo Menggema Menuju Paskibraka Berkarakter Tangguh
Pantai Parangtritis menjadi salah satu contoh yang segera disentuh, titik TPR akan dipindahkan karena dinilai terlalu dekat dengan jalan raya. Sedikitnya sepuluh lokasi tengah dipetakan untuk penyesuaian serupa.
Kepala Dispar Bantul, Saryadi, menegaskan bahwa perubahan tidak bisa dilakukan secara instan. Penurunan tarif, apalagi perubahan sistem, harus melalui tahapan hukum yang rapi melalui Peraturan Bupati. Di sini, birokrasi berjalan dengan logikanya sendiri—pelan, tetapi menentukan arah.
Jika ditarik ke belakang, langkah ini seperti menjawab—meski tidak secara langsung—polemik yang sempat viral: tentang pungutan di jalan umum, tentang batas kewenangan, dan tentang rasa keadilan yang dipersoalkan publik.
Baca Juga: Di Balik Sajian Laut Lezat, Perjuangan Sunyi Nelayan Indonesia
Bedanya, Bantul kini tidak hanya bicara soal di mana menarik retribusi, tetapi juga berapa dan untuk apa.
Namun pertanyaannya belum selesai. Apakah penurunan tarif dan penataan kawasan cukup untuk meredam keganjilan di hulu—pada titik pertemuan antara jalan publik dan pintu wisata?