• Sabtu, 18 April 2026

Pantai Bantul, Mencari Arah Di Tengah Deru Pembangunan

Photo Author
Agung Suprihanto, Jogja 24 Jam
- Senin, 13 April 2026 | 09:01 WIB

JOGJA.24JAMNEWS.COM - Ada satu hal yang selama ini sering luput dalam geliat pembangunan kawasan pantai selatan di Kabupaten Bantul: arah. Bukan sekadar arah fisik jalan atau bangunan, melainkan arah kebijakan—ke mana kawasan ini hendak dibawa, dan untuk siapa ia dibangun.

Baca Juga: HB II Setelah Semuanya Diambil, Apa yang Tersisa?

Rencana induk (master plan) yang kini sedang disusun Pemkab Bantul bisa menjadi titik balik penting. Bukan hanya dokumen teknokratis yang berdebu di rak birokrasi, tetapi—jika digarap serius—ia dapat menjadi kompas yang selama ini hilang dalam pengelolaan pesisir selatan.

Kepala Bappeda Bantul, Ari Budi Nugroho, menyebut dokumen ini akan diperkuat dengan Peraturan Bupati. Ini langkah krusial. Terlalu banyak rencana di negeri ini yang berhenti sebagai “wacana baik” tanpa gigi hukum. Dengan Perbup, setidaknya ada pijakan legal yang mengikat, bukan sekadar imbauan moral.

Baca Juga: Pengabdian Tanpa Henti, Hingga Nafas Terakhir: Adrian Subagyo

Namun, yang membuat rencana ini menarik bukan hanya soal legalitas. Ada satu faktor khas yang membedakan Bantul dari banyak daerah pesisir lain: status tanahnya. Sebagian besar kawasan pantai selatan berada di bawah kewenangan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat melalui skema Sultan Ground.

Di titik ini, pembangunan tak lagi sekadar urusan pemerintah daerah. Ia menjadi ruang dialog antara negara, budaya, dan sejarah. Keterlibatan GKR Mangkubumi dalam memberi arahan menunjukkan bahwa pengembangan kawasan ini tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai yang hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Geger Sapehi ke Mahkamah Internasional, Menggugat Ingatan yang Dirampas

Pertanyaannya: apakah rencana induk ini akan mampu menjembatani kepentingan ekonomi dan kearifan lokal?

Selama ini, pantai selatan Bantul berkembang dengan pola yang cenderung sporadis. Kawasan seperti Parangtritis, Depok, hingga Samas tumbuh dengan karakter masing-masing—kadang organik, kadang semrawut. Infrastruktur datang belakangan, penataan seringkali reaktif. Investor masuk tanpa peta besar yang jelas, sementara masyarakat lokal berjalan dengan logika bertahan hidup hari ke hari.

Akibatnya, potensi besar kawasan ini belum sepenuhnya terkelola. Padahal, garis pantai sepanjang 14 kilometer bukan angka kecil. Ia adalah aset strategis—ekonomi, pariwisata, bahkan mitigasi bencana.

Baca Juga: Unik! Komunitas Agus Gelar Syawalan, Semua Peserta Wajib Punya Unsur Nama “Agus”

Di sinilah pentingnya master plan yang tidak sekadar indah di atas kertas. Dokumen ini harus menjawab hal-hal mendasar: zonasi yang tegas, batas pembangunan, perlindungan kawasan rawan, hingga skema kemitraan dengan masyarakat lokal. Tanpa itu, “pengembangan” hanya akan menjadi nama lain dari ekspansi tanpa kendali.

Penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang disebut akan dilakukan bertahap juga patut dicermati. DED seringkali menjadi titik di mana visi besar diuji: apakah ia benar-benar bisa diterjemahkan ke dalam desain konkret, atau justru tersendat oleh realitas anggaran dan koordinasi antar-instansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Suprihanto

Tags

Terkini

Ketika Kekuasaan Mulai Kehilangan Arah

Jumat, 17 April 2026 | 11:53 WIB

Yang Berkuasa Bukan yang Bertahta

Kamis, 16 April 2026 | 11:16 WIB

Kota Jogja, Air yang Diam-Diam Mengkhianati

Kamis, 16 April 2026 | 10:42 WIB

HB II Setelah Semuanya Diambil, Apa yang Tersisa?

Minggu, 12 April 2026 | 07:02 WIB
X