• Sabtu, 18 April 2026

Geger Sapehi ke Mahkamah Internasional, Menggugat Ingatan yang Dirampas

Photo Author
Agung Suprihanto, Jogja 24 Jam
- Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB
Ilustrasi: Sultan Hamengku Buwono II
Ilustrasi: Sultan Hamengku Buwono II

JOGJA.24JAMNEWS.COM - Lebih dari dua abad telah berlalu sejak dentuman meriam mengguncang dinding Keraton Yogyakarta pada pagi 20 Juni 1812.

Namun, bagi sebagian orang, peristiwa yang dikenal sebagai Geger Sepehi itu belum benar-benar selesai. Ia tidak hanya tercatat sebagai episode kekalahan politik, melainkan luka sejarah yang belum dipulihkan.

Baca Juga: HB II Ketika Keraton Diserbu, Bukan Sekadar Perang

Kini, luka itu dibawa ke panggung hukum internasional.

Trah Sri Sultan Hamengku Buwono II, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melayangkan gugatan terhadap pemerintah Inggris ke Mahkamah Internasional dan Permanent Court of Arbitration di Den Haag.

Gugatan ini tidak sekadar menuntut pengembalian benda-benda berharga yang dijarah, tetapi juga menagih pengakuan, bahwa yang terjadi pada 1812 bukan sekadar perang, melainkan sebuah tindakan yang melukai martabat kemanusiaan dan peradaban.

Ada sesuatu yang menarik dari langkah ini. Ia datang di saat dunia mulai meninjau ulang sejarah kolonialnya—mengoreksi narasi lama yang terlalu lama dimenangkan oleh para penakluk.

Baca Juga: Unik! Komunitas Agus Gelar Syawalan, Semua Peserta Wajib Punya Unsur Nama “Agus”

Dari Afrika hingga Asia, tuntutan restitusi artefak dan manuskrip semakin menguat. Indonesia, melalui kasus ini, tampak ingin ikut berbicara dengan suara yang lebih tegas.

Geger Sepehi sendiri bukan peristiwa kecil. Ia adalah operasi militer besar yang melibatkan ribuan tentara Sepoy, di bawah komando Inggris, untuk menaklukkan Keraton Yogyakarta.

Sultan Hamengku Buwono II yang bersikap keras terhadap dominasi kolonial dianggap ancaman. Serangan pun dilancarkan—bukan hanya untuk menundukkan kekuasaan politik, tetapi juga untuk menghancurkan simbol kedaulatan budaya.

Baca Juga: Menggagas Kereta Antar Kabupaten di DIY

Keraton jatuh. Sultan ditangkap dan diasingkan. Wilayah kekuasaan dipereteli. Struktur politik dipecah melalui pembentukan entitas baru. Dan di tengah kekacauan itu, terjadi penjarahan besar-besaran: emas, perak, perhiasan, hingga ribuan manuskrip kuno yang memuat pengetahuan, sejarah, dan kosmologi Jawa.

Di sinilah inti gugatan itu berada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Suprihanto

Tags

Terkini

Ketika Kekuasaan Mulai Kehilangan Arah

Jumat, 17 April 2026 | 11:53 WIB

Yang Berkuasa Bukan yang Bertahta

Kamis, 16 April 2026 | 11:16 WIB

Kota Jogja, Air yang Diam-Diam Mengkhianati

Kamis, 16 April 2026 | 10:42 WIB

HB II Setelah Semuanya Diambil, Apa yang Tersisa?

Minggu, 12 April 2026 | 07:02 WIB
X